Salah satu bentuk kekerasan yang tak menimbulkan luka serius adalah jambakan rambut.
Kekerasan psikologis juga bisa dalam bentuk dimarahi dan dibentak.
“Itu juga termasuk penyiksaan dalam perspektif HAM. Jadi, tidak harus berupa laporan forensik,” tuturnya.(*)
BACA JUGA: Soal LPSK vs Komnas HAM, Refly Harun Heran: Kenapa Ngotot?
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News