Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada Rabu (20/7/2022), Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan penetapan status tersangka tersebut.
Namun, pada Kamis (25/8/2022), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.(Ant)
BACA JUGA: Bupati Mimika Papua Bakal Diperiksa KPK, Langsung Dikawal Ketat Brimob
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News