Namun, aksi tersebut gagal dilakukan lantaran korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.
"Saat itu, korban sempat menendang tersangka S dan memakinya. Setelah itu, tersangka S menghentikan perbuatannya," jelasnya.
Kini, S pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Zulpan.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News