Polisi Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tangerang

Polisi Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tangerang - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

Namun, aksi tersebut gagal dilakukan lantaran korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.

"Saat itu, korban sempat menendang tersangka S dan memakinya. Setelah itu, tersangka S menghentikan perbuatannya," jelasnya. 

Kini, S pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro

"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Zulpan.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya