Jaksa Agung Cueki MA, Jaksa Chuck Jadi Korban Ketidakadilan

Jaksa Agung Cueki MA, Jaksa Chuck Jadi Korban Ketidakadilan - GenPI.co
Chuck Suryosumpeno. Foto: JPNN

Budi menilai Kejaksaan Agung seharusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.

Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku kepala Kejaksaan Tinggi Maluku serta segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Namun, alih-alih melaksanakan gugatan, Prasetyo justru memerkarakan Jaksa Chuck atas dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.

"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan putusan yang dituangkan putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung memperadilankan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikan jaksa pidana," ungkap pakar asal Universitas Airlangga itu.

Budi juga menilai Prasetyo bertindak sewenang-wenang kepada Jaksa Chuck.

Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja bagi Korps Adhyaksa.

"Seolah-olah Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang sehingga merugikan Saudara Chuck," kata Budi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya