Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo dengan Lie Detector Tak Bisa Dibongkar, Polri Tegas

Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo dengan Lie Detector Tak Bisa Dibongkar, Polri Tegas - GenPI.co
Polri tegas soal hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dengan Lie Detector tak bisa dibongkar. Foto: Antara

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya