
“Hukum itu ada prosesnya kalau diharapkan lebih dari itu, tidak ada,” ujar Mahfud MD.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News