Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT

Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT - GenPI.co
Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Selain itu, Ahyudin menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus, dan Pembina Yayasan ACT.

Ia juga turut membuat kebijakan menggunakan dana sosial yang diterima dari perusahaan Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Sebagian dana itu seyogianya untuk keluarga atau ahli waris korban jatuhnya pesawat Boeing.

BACA JUGA:  Risma Kaji UU Pengumpulan Uang dan Barang Buntut Kasus ACT

"IK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai pembina yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," tutur Ramadhan.

Untuk tersangka Ibnu Khajar, kata Ramadhan, diduga telah menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

BACA JUGA:  Gandeng KPK, Mensos Risma Bentuk Satgas Usut Kasus ACT

Tersangka lainnya, Hariyana Hermain, disebut berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Hariyana Hermain pun kerap menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 68 Milliar

Sedangkan tersangka keempat, yaitu atas nama Novariadi Imam Akbari atau NIA diketahui berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya