
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut berlangsung sekitar lima jam.
"Telah dilaksanakan (sidang etik terhadap Bharada Sadam, red) pada Senin, 12 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai 17.50 WIB, kurang lebih berlangsung selama 5 jam di ruang sidang TNCC," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Sadam dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Ingin Pastikan Siapa Pembunuh Brigadir J
"Pasal yang dilanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf D dan Pasal 5 Ayat 1 huruf C perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri," tandas Nurul. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News