Sebut Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Fajar Laksono Dapat Kritik Pedas!

Sebut Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Fajar Laksono Dapat Kritik Pedas! - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Tangkapan layar “Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”

“Jadi, saya tidak setuju pendapat Fajar. Sebab, dia hanya melihat pasal dan tidak melihat nilai konstitusional tentang pembatasan kekuasaan,” ucapnya.

Menurut Bivitri, presiden tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres lantaran terdapat nilai inkonstitusional.

“Bayangkan kalau presiden di periode selanjutnya selesai di tengah jalan. Sesuai konstitusi, sang wakil yang pernah 2 kali menjabat harus diangkat menjadi presiden,” ucapnya.

BACA JUGA:  Jika Jokowi Maju Jadi Wapres Dianggap Berbahaya Untuk Demokrasi

Akan tetapi, menurutnya, syarat menjadi presiden yang diangkat dari wakil presiden tak bisa terpenuhi lantaran sudah pernah menjabat 2 perioden.

“Itulah enggak logisnya, dipaksakan. Jadi, itu inkonstitusional, bukan soal turun jabatan (jadi wakil presiden, red),” pungkas Bivitri. (*)

BACA JUGA:  Soal Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pilihan di Tangan Jokowi

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya