Sebut Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Fajar Laksono Dapat Kritik Pedas!

Sebut Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Fajar Laksono Dapat Kritik Pedas! - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Tangkapan layar “Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mampu memahami nilai-nilai konstitusionalisme.

Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti pernyataan Fajar Laksono terkait presiden 2 periode boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden alias cawapres pada periode berikutnya.

“Fajar hanya membaca teks pasal tanpa mampu memahami yang ada di dalamnya,” ujar Bivitri kepada GenPI.co, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Jika Jokowi Maju Jadi Wapres Dianggap Berbahaya Untuk Demokrasi

Menurut Bivitri, pernyataan Fajar Laksono tentang adanya jalan yang memungkinkan presiden bisa mencalonkan diri sebagai cawapres tidak tegas.

“Ada tujuan pembatasan kekuasaan dalam setiap konstitusi. Dalam konteks itulah dulu pasal pembatasan kekuasaan itu dibuat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Soal Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pilihan di Tangan Jokowi

Dirinya juga menegaskan bahwa humas bukan merupakan hakim dan tidak boleh mewakili MK dalam hal pertanyaan menafsirkan konstitusi.

“MK itu pengadilan, bukan kementerian. MK hanya beropini jika ada perkara melalui putusannya. Hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa mengeluarkan fatwa,” kata dia.

BACA JUGA:  MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Cawapres, Pengamat: Jangan Main Api

Menurutnya, MA seharusnya melakukan proses musyawarah hakim dan prosedur untuk mengeluarkan fatwa tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya