Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Polda Metro Dinilai Melawan Polri

Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Polda Metro Dinilai Melawan Polri - GenPI.co
Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Polda Metro Dinilai Melawan Polri - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Foto: Antara

Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berpandangan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Namun, kata Rukminto, Jerry dapat langsung menyampaikan sikap keberatannya akan hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanpa perlu mendapatkan pendampingan Polda Metro Jaya.

"Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta oleh institusi. Personel yang keberatan dengan hasil sidang KKEP bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," imbuhnya.

BACA JUGA:  Siapkan Sidang Banding 5 Anggotanya yang Dipecat, Polri Butuh Waktu 21 Hari

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian resmi dipecat dari institusi Polri usai terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada mantan anggotanya tersebut.

BACA JUGA:  Kapolri Singgung Kepercayaan Rakyat, Refly Harun: Kapan Polri Pernah Dipercaya?

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9).

Mengenai banding, kata Zulpan, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut ke AKBP Jerry.

BACA JUGA:  Mahfud MD Serahkan Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Polri

"Dalam hal ini, sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya