Polri Sebut Sidang Etik Ipda Arsyad Gunawan Ditunda, Ini Alasannya

Polri Sebut Sidang Etik Ipda Arsyad Gunawan Ditunda, Ini Alasannya - GenPI.co
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri telah melakukan sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada Kamis, 15 September 2022.

Kendati demikian, Polri menyebut sidang tersebut ditunda lantaran adanya salah satu saksi yang tidak dapat hadir.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Bantah Penangkapan Terduga Hacker Bjorka di Cirebon

Nantinya, kata Ade, jika pada waktu yang ditentukan AKBP ARA tetap tidak bisa hadir, komisi banding meminta menghadirkan saksi lainnya.

"Kemudian, komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tandasnya.

BACA JUGA:  Survei PSI, Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Ungkap Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Selanjutnya, untuk agenda hari ini adalah Sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG di ruang sidang TNCC Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:  Ipda Arsyad Daiva Diduga Ikut Melanggar Kode Etik Polri pada Kasus Brigadir J

Ade menyebut ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya