
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, di antaranya AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ujar dia.
Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh peran Arsyad dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus Brigadir Yoshua itu.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Polri Bantah Penangkapan Terduga Hacker Bjorka di Cirebon
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News