Polri Sebut Sidang Etik Ipda Arsyad Gunawan Ditunda, Ini Alasannya

Polri Sebut Sidang Etik Ipda Arsyad Gunawan Ditunda, Ini Alasannya - GenPI.co
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, di antaranya AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ujar dia.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh peran Arsyad dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus Brigadir Yoshua itu.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tandasnya. (*)

BACA JUGA:  Polri Bantah Penangkapan Terduga Hacker Bjorka di Cirebon

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya