Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual ABG

Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual ABG - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Pemeriksaan terhadap tujuh saksi telah dilakukan, yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi yang diketahui turut bersama korban saat terjadinya tindakan kejahatan tersebut.

"Kami lakukan juga pemeriksaan (terhadap, red) empat saksi yang berada di lokasi kejadian," ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Ungkap Alasannya Jatuh Cinta Sama Jennifer Jill, Ajun Perwira: ABG Lewat

Kasus penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) telah dilaporkan korban pada Januari 2021. Korban diketahui disekap selama 1,5 tahun lamanya.

Korban melaporkan seorang perempuan berinisial EMT pada bulan Juni 2022 terkait gal tersebut. Nantinya, kata Zulpan, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka usai adanya bukti pelanggaran pidana yang ditemukan.

BACA JUGA:  Soal Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UI Angkat Bicara

"Telah dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencananya, gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya