Tak Ada Upacara Pencopotan Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo

Tak Ada Upacara Pencopotan Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo - GenPI.co
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir. (dok GenPI)

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Tetapi, kata Dedi, pemberhentian Sambo dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri setelah proses administrasi selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan.

BACA JUGA:  PKS Kritik Kemiskinan di Solo, Jawaban Gibran Berkelas

Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya