Polisi Sebut Mucikari Erika Sekap dan Jual 8 Remaja, Begini Modus Operandinya

Polisi Sebut Mucikari Erika Sekap dan Jual 8 Remaja, Begini Modus Operandinya - GenPI.co
Polisi Sebut Mucikari Erika Sekap dan Jual 8 Remaja, Begini Modus Operandinya - ilustrasi kekerasan anak. foto: envato elements

GenPI.co - Polisi menyebut mucikari Erika (EMT) melakukan penyekapan dan menjual delapan orang remaja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Seperti diketahui, EMT diamankan polisi dalam kasus penyekapan dan eksploitasi seksual seorang gadis remaja berinisial NAT yang berusia 15 tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan delapan anak tersebut diduga turut menjadi korban eksploitasi seperti NAT (15). Mereka dipaksa menjadi PSK di sebuah apartemen.

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual ABG

"Sampai dengan kami lakukan penangkapan, dan pemeriksaan tersangka, EMT memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menyebut EMT telah menyewa sejumlah kamar di tiga apartemen kawasan Jakarta dan Tangerang. Anak-anak yang dipaksa menjadi PSK tersebut ditempatkan secara bergantian.

BACA JUGA:  Soal Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UI Angkat Bicara

"Jadi, ada apartemen. Satu apartemen inisial A di Tangerang dan dua di Jakarta. Jadi, (penempatan mereka, red) berpindah-pindah dan bergantian," jelas dia.

Hingga saat ini, NAT dan delapan anak lainnya yang menjadi korban eksploitasi EMT sudah mendapatkan penanganan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BACA JUGA:  Soal Pelecehan Seksual PC, Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM & Komnas Perempuan

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari berinisial EMT (43) dan RR alias I (19) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya