Polisi Sebut Mucikari Erika Sekap dan Jual 8 Remaja, Begini Modus Operandinya

Polisi Sebut Mucikari Erika Sekap dan Jual 8 Remaja, Begini Modus Operandinya - GenPI.co
Polisi Sebut Mucikari Erika Sekap dan Jual 8 Remaja, Begini Modus Operandinya - ilustrasi kekerasan anak. foto: envato elements

Keduanya diketahui terlibat dalam kasus eksploitasi gadis remaja berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka atas nama EMT (43) dan RR alias I (19). Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Meski begitu, Zulpan belum bisa menjelaskan lebih jauh soal peran masing-masing tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual ABG

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya disebut menawarkan korban sebagai PSK dengan diiming-imingi mendapat uang dalam jumlah besar.

“Namun, selama korban bekerja, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," imbuhnya.

BACA JUGA:  Soal Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UI Angkat Bicara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya