Ipda Arsyad Dijatuhkan Sanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Ipda Arsyad Dijatuhkan Sanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang etik atas pelanggaran ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sanksi etika diberikan lantaran prilaku Ipda Arsyad dinilai sebagai perbuatan tercela.

Oleh karena itu, Ipda Arsyad diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik Soal Kripto, Semua Pasti Senang

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun," ujar Nurul kepada wartawan, Selasa (27/9).

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Arsyad juga tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  Jenderal Andika dan KASAD Dudung Salam Komando, Lihat Nih

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Ipda Arsyad, red) menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang etik sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya