Ipda Arsyad Dijatuhkan Sanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Ipda Arsyad Dijatuhkan Sanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. FOTO: Antara

Perbuatan yang dilakukan oleh Ipda Arsyad dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya