5 Saksi Hadiri Sidang Etik AKBP Raindra Syah Terkait Kasus Brigadir J

5 Saksi Hadiri Sidang Etik AKBP Raindra Syah Terkait Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, sudah ada 13 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka, ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 14 polisi itu terdiri atas empat tersangka kasus obstruction of justice dan 10 orang diduga melanggar kode etik.

BACA JUGA:  Polri Bakal Bentuk Panitia Terkait Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Adapun empat belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo;

BACA JUGA:  Polri Belum Tahu Soal Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;

3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;

BACA JUGA:  Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Lanjutan Ipda Arsyad Gunawan

4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya