Anggota DPR Tegaskan Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Anggota DPR Tegaskan Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M.S.

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan penjabat (pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural.

"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

BACA JUGA:  PSI Minta Kemendagri Transparan Soal Calon Pj Gubernur DKI

"Sudah semestinya pj kepala daerah yang notabene hanya ditunjuk tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," katanya.

Menurut dia, sebaiknya pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian.

BACA JUGA:  Ma'ruf Amin Tegas ke Sosok Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus berani menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj. kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Jokowi Bahas Pj Gubernur DKI Jakarta, Kriterianya Begini

Dia memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya