Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Polri: Kami Telah Evaluasi

Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Polri: Kami Telah Evaluasi - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Fadil menyebut dalam waktu dekat pihaknya pun akan menyerahkan seluruh berkas tersebut ke persidangan. 

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif sehingga berkas perkara kasus pembunuhan berencana hari ini kami nyatakan lengkap. Perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Fadil juga mengatakan bahwa berkas perkara untuk kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun dinyatakan sudah lengkap.

BACA JUGA:  Arman Haris Sebut Putri Candrawathi Tidak Siap Jika Ditahan, Begini Alasannya

"Lalu perkara lain, yaitu Pasal 221 dan 223 yang menyangkut obstruction of justice juga kami nyatakan lengkap berkas perkaranya. Soal administrasinya dengan direktur di Bareskrim akan diatur, tetapi substansinya sudah," tandasnya.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya