Pengacara Brigadir J Yakin Para Tersangka Bakal Dihukum Pidana Mati

Pengacara Brigadir J Yakin Para Tersangka Bakal Dihukum Pidana Mati - GenPI.co
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyakini para tersangka, khususnya Ferdy Sambo, akan dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, Pasal 340 KUHP membuat seseorang akan dihukum dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kamaruddin menduga dengan kuat para tersangka telah melakukan pembunuhan berencana dilihat dari skenario yang telah dirancang.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Pemecatan Ferdy Sambo

"Pembunuhan berencana tersebut buktinya apa? Mereka dari Magelang langsung tiba di rumah pribadi Saguling,” ucap dia di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Kamaruddin mengatakan para tersangka sudah merencanakan tak ingin membunuh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah Saguling.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Minta Bantuan Jokowi Pulihkan Nama Brigadir J

Sebab, tak ingin kasus tersebut ditanggung rumah Saguling.

"Setelah itu, Brigadir J diajak terlebih dahulu oleh Ibu Putri ke rumah dinas di Duren Tiga," imbuhnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Tak Percaya Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Kamaruddin menyatakan di rumah Duren Tiga itu tersangka Ferdy Sambo telah mengenakan sarung di tangannya supaya tak ada jejak mesiu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya