Pengacara Brigadir J Yakin Para Tersangka Bakal Dihukum Pidana Mati

Pengacara Brigadir J Yakin Para Tersangka Bakal Dihukum Pidana Mati - GenPI.co
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Dia juga menduga senjata yang dipakai Ferdy Sambo sudah dipasang peredam supaya tembakan-tembakan itu tidak terdengar tetangga.

Kamaruddin kemudian menyoroti peristiwa pascapenembakan.

"Dia (Ferdy Sambo, red) mengambil senjata almarhum (Brigadir J, red) untuk menembak sebanyak 7 kali tembok di sana supaya terkesan terjadi tembak-menembak yang katanya meleset," tuturnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Pemecatan Ferdy Sambo

Kamaruddin menyebut dirinya sejak awal tak mempercayai skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Sebab, dia mengeklaim punya analisis yang tajam dan banyak.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Minta Bantuan Jokowi Pulihkan Nama Brigadir J

"Teman saya intelijen di tentara, kepolisian, dan BIN, maka saya mencoba mempreteli semua skenario mereka itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (28/9), Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Tak Percaya Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Proses selanjutnya para tersangka harus menjalani pengadilan atas perbuatan mereka terkait pembunuhan Brigadir J. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya