Berkas Perkara Masuk Tahap II, Polri Tetap Lakukan Sidang Etik Obstruction of Justice

Berkas Perkara Masuk Tahap II, Polri Tetap Lakukan Sidang Etik Obstruction of Justice - GenPI.co
Polri tetap lakukan sidang etik Obstruction of Justice saat berkas perkara masuk tahap II, Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri menyebut para tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tetap dilakukan, meski berkas perkaranya sudah memasuki tahap II untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang etik tetap bisa dilakukan, walaupun (berkas perkara, red) para anggota Polri sudah tahap II," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan mengatakan sidang kode etik bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pidana selama adanya koordinasi dan komunikasi dengan pihak JPU.

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru soal Pemeriksaan Ferdy Sambo, Brigjen Ahmad Ramadhan Tegas

"Tentunya teknis, Propam akan koordinasi dengan JPU karena sudah ranah JPU. Tentu, kami akan koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," ucapnya.

Kemudian, jenderal bintang satu itu membantah adanya upaya mengulur waktu dari pihak Polri untuk menggelar sidang etik terhadap para tersangka obstruction of justice.

BACA JUGA:  Brigjen Ahmad Ramadhan Sebut Irjen Ferdy Sambo Masih Berdinas

"Kami tidak mengulur, artinya pelaksanaan penyerahan tahap II bukan berarti mereka tidak bisa dilakukan sidang kode etik," tutur Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan belum dapat memberikan informasi lebih jauh soal kelanjutan sidang etik para pelanggar obstruction of justice dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Kronologi Penembakan Sesama Polisi

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau rintangan dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya