
"Misalnya, UU Pemilu 2017 disebutkan bahwa calon perseorangan diperbolehkan seperti yang terjadi pada Pilkada. Pilkada saja boleh, kenapa Pilpres tak boleh?" tuturnya.
Seperti diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU menerangkan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau koalisi harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. (*)
BACA JUGA: Ambang Batas Capres Nol Persen Picu Keributan, Kata Pakar UGM
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News