"Tahap kedua telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Sumedana mengatakan pihaknya tentu memiliki kewenangan melakukan penahanan para tersangka. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.
"Penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Nanti, kami lihat pada Senin," ungkap dia.
BACA JUGA: Pengamat Soroti Peran AKBP Jerry di Kasus Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Disebut
Menurut Sumedana, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sewaktu-waktu bisa dilakukan.
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Berkas Ferdy Sambo dkk Bakal Diserahkan Polisi ke Kejari Jaksel Esok
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News