Ferdy Sambo dan Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung

Ferdy Sambo dan Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung - GenPI.co
Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri memastikan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sehat. Dengan demikian, mereka langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, penyidik (Bareskrim Polri, red) langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa urusan penahanan merupakan kewenangan Kejagung setelah proses tahap II rampung dilakukan. Tanggung jawab para tersangka sepenuhnya telah dipegang Kejaksaan, termasuk barang bukti.

BACA JUGA:  Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini

"Kalau kemarin itu adalah pemeriksaan atau verifikasi dengan tim JPU, oleh tim JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang ini tinggal kami menggeser (tersangka, red) ke JPU," ujar dia. 

Meski begitu, Gatot tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal barang bukti yang telah diberikan tersebut. 

BACA JUGA:  Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

"Ada macam-macam (barang bukti, red), yang jelas jumlahnya sekitar tiga kontainer box plastik," tambah dia.

Sementara itu, ujar Gatot, Bareskrim Polri batal menampilkan para tersangka Ferdy Sambo Cs setelah menjalani tes kesehatan di Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:  Kejagung Siap Umumkan Status Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pekan Ini

"Enggak (dihadirkan di Bareskrim, red) langsung digeser (ke Kejagung, red). Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, penyidik langsung menggeser (para tersangka, red) ke Kejaksaan Agung," ungkap dia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya