PN Jaksel Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Dkk

PN Jaksel Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Dkk - GenPI.co
PN Jaksel siap sidangkan kasus Ferdy Sambo dkk. Foto; Antara

Kendati demikian, Djuyamto menyebutkan untuk saat ini tempat persidangan Ferdy Sambo dkk masih akan dilangsungkan di PN Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini belum ada perubahan, yang ada di PN Jaksel ini, kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung," imbuhnya.

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan dilimpahkan pada Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:  Kamaruddin Bilang Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tidak Tulus

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Semua Pihak Berhak Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kata Kejagung

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

BACA JUGA:  Kejagung Targetkan Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Senin Depan

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya