Polri Periksa 22 Saksi soal Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Polri Periksa 22 Saksi soal Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan - GenPI.co
Polri periksa 22 saksi soal kasus dugaan korupsi jet pribadi Hendra Kurniawan. Foto: Antara

GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Nurul menyebut 22 saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

BACA JUGA:  Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Buntut Kasus Brigadir J Digelar 19 Oktober 2022

Sedikitnya delapan anggota Polri yang diperiksa, di antaranya HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM.

Sementara, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.

BACA JUGA:  Susunan Majelis Hakim yang Akan Adili Brigjen Hendra Kurniawan

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7-JAB," ungkap Nurul.

Dalam kasus itu, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7-JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Diperiksa di Mako Brimob

Dalam penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri menyebut ada beberapa pasal yang dilanggar, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya