Meski Ditolak Banyak Pihak, Revisi UU KPK Disahkan DPR Hari Ini

Meski Ditolak Banyak Pihak, Revisi UU KPK Disahkan DPR Hari Ini - GenPI.co
Rapat paripurna DPR setujui revisi UU KPK, hari ini, Selasa (17/9) (Sumber foto: Antaranews/ Puspa Perwitasari)

GenPI.co — "Apakah pembicaran tingkat 2 pengambilan keputusan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang mempimpin rapat paripurna, Jakarta, Selasa (17/9).

Para anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju. Dengan begitu, maka, UU KPK akhirnya direvisi di masa kepemimpinan Joko Widodo.

Artinya, di tengah gelombang penolakan besar-besaran, ternyata DPR dan pemerintah tetap melenggang mensahkan revisi UU KPK ini.

Pembahasan Revisi UU KPK ini tergolong sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014 - 2019 berhenti bertugas per 30 September 2019.

Proses singkat ini dimulai pada tanggal 3 September 2019. Usulan revisi UU KPK diusulkan Baleg DPR.

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019. Dari tanggal ini, presiden punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan diserahkan kepada panitia kerja (panja).

Di sini, ditegaskan bahwa tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK. Padahal, setidaknya ada 11 poin pembahasan yang dinilai Ketua KPK Agus Rahardjo dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya