
Masyarakat pun berharap besar pada Presiden Jokowi, untuk dapat mencegah revisi UU KPK ini. Namun, nyatanya, Jokowi juga ikut bersikeras melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tersebut.
Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9).
Presiden lalu menyampaikan, KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".
Selain pembahasan revisi UU KPK yang terkesan buru-buru, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU tersebut. KPK hanya mendapat informasi melalui media massa.
Baca juga:
Joko Anwar Ajak Netizen Tanda Tangani Petisi Tolak Revisi UU KPK
Agus Rahardjo: Pembahasan Revisi UU KPK Sembunyi-sembunyi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News