Arman menegaskan hal itu menjadi salah satu cara untuk mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, termasuk keluarga korban, pihak terkait, dan hak-hak terdakwa.
Seperti diketahui, sidang pertama terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Sementara itu, sidang pertama Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10).(*)
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Sel, Hoaks Yes!
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News