"Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," terangnya.
Adapun sidang Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10) dengan agenda tanggapan JPU.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News