Persidangan Ditunda, Pembacaan Eksepsi Bripka Ricky Rizal Bakal Dilakukan Kamis

Persidangan Ditunda, Pembacaan Eksepsi Bripka Ricky Rizal Bakal Dilakukan Kamis - GenPI.co
Persidangan Ditunda, Pembacaan Eksepsi Bripka Ricky Rizal Bakal Dilakukan Kamis - Bripka Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi Bripka Ricky Rizal akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10).

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Iman seusai pembacaan dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan pihaknya membacakan nota keberatan seminggu ke depan.

BACA JUGA:  Pengacara: Bripka Ricky Rizal Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Terima kasih majelis. Kami telah berkonsultasi bersama terdakwa RR dan meminta eksepsi. Oleh karena itu, kami meminta kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi paling lama satu minggu ke depan," ucap Erman di lokasi, Senin (17/10).

Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu Iman menolak permintaan tim kuasa hukum Ricky Rizal.

BACA JUGA:  Pengacara Belum Bisa Pastikan Kehadiran Keluarga Bripka Ricky Rizal di Pengadilan

Dia menyatakan keputusan sidang lanjutan pada Kamis (20/10) berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

"Kalau saudara mau menggunakan, silakan, kalau tak mau, kami tinggal," ungkap Wahyu.

BACA JUGA:  Pengacara Bripka Ricky Rizal Mendadak Akui Terima Berkas Dakwaan Kasus Brigadir J

Erman kemudian memohon lagi supaya persidangan dilakukan dalam satu minggu ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya