Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya.(Ant)
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Pengamat: Tajam ke Atas, Tegas ke Bawah
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News