Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Lengkap Semua, Siap-siap Saja

Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Lengkap Semua, Siap-siap Saja - GenPI.co
Surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lengkap semua. Foto: Antara

GenPI.co - Surat dakwaan bagi tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi disebut sudah lengkap, cermat, dan jelas.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Ketut menyatakan hal itu guna menanggapi nota keberatan dari kedua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," tegas dia.

BACA JUGA:  Drama Kasus Terbaru Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Bawa Pisau dalam Pembunuhan Brigadir J

Sementara, untuk keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut adalah hak terdakwa.

Namun demikian, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Selain itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tuturnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyampaikan JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022  tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya.

Kemudian, penuntut umum dianggap tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

BACA JUGA:  Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo

Sarmauli juga menyebutkan surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(Ant)

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kronologi Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya