"Kalau dia pengacara paham hukum, nasihati dong kliennya yang sudah kalah di PK," tegas Amstrong.
Sementara itu, Julianta Sembiring, salah satu tim kauas hukum dari kantor advokat Amstrong Sembiring menambahkan masalah perkara ini soal akte kuasa mutlak atas perolehan hak atas tanah dilarang secara hukum.
"Sudah jelas akte kuasa mutlak itu dilarang hukum. Mereka sudah kalah di PK, objek rumah tersebut harusnya dibagi, tapi mereka tidak mau. Makanya kami gugat," ujar Julianta.
BACA JUGA: Perempuan Adat Papua Angkat Bicara Kasus Lukas Enembe
Menurut Julianta, notaris Soehardjo melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta kuasa mutlak atas perpindahan perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain.
"Mereka itu (notaris) sudah offfside kartu merah. Tinggal menunggu sanksi," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Demokrat Berharap Anies Baswedan Duet dengan AHY
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News