PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur - GenPI.co
Amstrong Sembiring, kuasa hukum penggugat yang juga mantan Capim KPK usai sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan keberadaan Soehardjo Hadie Widyokusumo, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi buruannya.

Ketua Mejelis Hakim Agus Tjaho Mahendra mengatakan pihaknya akan melayangkan pemanggilan tergugat yakni Soehardjo Hadie Widyokusumo untuk hadir di PN Jakarta Selatan pada 22 November 2022.

"Berhubung yang bersangkutan sudah ditemukan maka sidang dilanjutkan 22 November 2022," ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

BACA JUGA:  Perempuan Adat Papua Angkat Bicara Kasus Lukas Enembe

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat Taripar Simanjuntak dari Kantor Hukum Rudy Lontoh sempat memprotes putusan majelis hakim soal jadwal sidang.

Padahal, jadwal sidang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa atau Rabu.

BACA JUGA:  Demokrat Berharap Anies Baswedan Duet dengan AHY

Amstrong Sembiring selaku pengacara penggugat menilai pertanyaan pengacara tergugat tersebut untuk memprovokasi persidangan dan tidak berbobot.

"Itu pertanyaan pengacara ecek ecek. Anak SD juga paham," ujar mantan Capim KPK periode 2019-2023 ini.

BACA JUGA:  Momen Hendra Kurniawan Mendengar Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Amstrong menegaskan kepada pengacara tergugat untuk menegur kliennya yang sudah kalah di Peninjauan Kembali (PK) untuk taat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya