Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan

Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan - GenPI.co
Advokat Natalia Rusli didampingi Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian saat di Komisi Kejaksaan. (GenPI)

GenPI.co - Pengacara Natalia Rusli didampingi Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian mendatangi Komisi Kejaksaan untuk mengadukan perihal dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam menjalankan tugas profesinya.

Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 Juli 2021
dengan Pelapor Verawati Sanjaya.

Natalia dipersangkaan dengan pasal 372 , 378 KUHP oleh Unit Harda Polres Jakarta Barat.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

"Kami dari DPP Kongres KAI sebagai Vice President yang membidangi pembelaan anggota, advokasi juga HAM menerima aduan dari anggota advokat Natalia Rusli," ujar Aldwin Rahadian, Vice President Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres KAI, Rabu (19/10).

Aldwin menyatakan setelah mendapat aduan Natalia Rusli pihaknya mempelajari laporan dan ditemukan adanya indikasi tindakan kriminalisasi terhadap advokat Natalia Rusli.

BACA JUGA:  Sidang Obstruction of Justice, Arif Rachman Ajukan Pembelaan

"Ada indikasi itu. Karena ini menyangkut hubungan klien dengan advokatnya, tentunya lebih dahulu dilakukan proses etik sebelum penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Menurutnya saat ini advokat Natalia Rusli sudah pada proses akan dilimpahkan di Kejari Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Mendadak Bicara Ganjar Pranowo

Aldwin meminta semestinya ada tindakan yang profesional, termasuk pengawasan yang intensif terhadap case tersebut.
"Jangan sampai ini malah tindakan kontra produktif atau tindakan tidak profesional dilakukan oleh oknum aparat Kejaksaan," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya