Baiquni Wibowo Tak Tahu Perintah Menyalin Isi CCTV Merupakan Arahan Ferdy Sambo

Baiquni Wibowo Tak Tahu Perintah Menyalin Isi CCTV Merupakan Arahan Ferdy Sambo - GenPI.co
Baiquni Wibowo Tak Tahu Perintah Menyalin Isi CCTV merupakan Arahan Ferdy Sambo - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, mengatakan kliennya tak tahu Chuck Putranto diperintah Ferdy Sambo untuk menyalin dan memeriksa Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut.

Seperti diketahui, Baiquni didakwa obstruction of justice karena ikut terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Junaedi menyatakan kliennya sama sekali tak mengetahui bahwa tugas tersebut merupakan arahan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  JPU Sebut Chuck Putranto Sempat Dimarahi Ferdy Sambo Soal CCTV

Hal itu disampaikannya berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

"Kalau melihat dakwaan, dia enggak tahu. Dia malah bertanya, 'Ini enggak apa-apa?'," ucap Junaedi.

BACA JUGA:  Begini Cerita Rekayasa Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan

Sementara itu, Junaedi juga merespons soal dakwaan peran Baiquni dalam menyalin file, tetapi terseret juga sebagai terdakwa.

Dia mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dalam eksepsi atau nota keberatan.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J

Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Jumat (28/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya