Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan

Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan - GenPI.co
Advokat Natalia Rusli didampingi Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian saat di Komisi Kejaksaan. (GenPI)

Oleh karena itu, Aldwin berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena ini terkait profesi advokat.

"Ini bukan hanya soal Natali Rusli pribadi, tapi representasi advokat yang harus clear, karena menyangkut sesama aparat penegak hukum," ucapnya.

Dikatakan Aldwin, segala sesuatu mengenai etik dan lain sebagainya mestinya terlebih dahulu dilakukan oleh organisasi advokat.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

"Semestinya ke organisasi advokat terlebih dahulu karena menyangkut hubungan klien dan advokat, klien dan kuasa hukumnya mengenai soal fee janji tentu ada di undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003 di pasal 5," urainya.

Pasalnya, disebutkan Aldwin, advokat dalam menjalankan fungsinya dilindung hak imunitas advokat.

BACA JUGA:  Sidang Obstruction of Justice, Arif Rachman Ajukan Pembelaan

"Sebagai kuasa hukum pada klien dia tidak indentik dengan klien dan harus dilindungi secara hukum, baik di luar ataupun di dalam pengadilan," jelasnya.

Dengan demikian, dipaparkan Aldwin, advokat dalam menangani perkara dan kemudian ada aduan harus terlebih dulu diperiksa kode etiknya, diundang organisasi advokatnya terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Mendadak Bicara Ganjar Pranowo

"Jadi tidak bisa main asal periksa," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya