Seperti diketahui, menanggapi eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian dalam surat dakwaan sehingga eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri dikesampingkan. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News