"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," ujarnya.
Poin ketiga terkait pemeriksaan perkara atas nama Kuat Maruf dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi perkara.
Terakhir, meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
BACA JUGA: Pengacara Ricky Rizal Sebut Tanggapan JPU Copy Paste dalam Penolakan Eksepsi
Adapun Majelis Hakim langsung memutuskan bahwa sidang Kuat Maruf akan dilanjutkan pada Rabu (25/10/2022), dengan agenda putusan sela.(*)
BACA JUGA: Pengacara Ricky Rizal Sebut Dakwaan JPU Cuma Asumsi soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News