JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas

JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - JPU minta Majelis Hakim PN Jaksel tolak eksepsi Kuat Maruf. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," ujarnya.

Poin ketiga terkait pemeriksaan perkara atas nama Kuat Maruf dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi perkara.

Terakhir, meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Tanggapan JPU Copy Paste dalam Penolakan Eksepsi

Adapun Majelis Hakim langsung memutuskan bahwa sidang Kuat Maruf akan dilanjutkan pada Rabu (25/10/2022), dengan agenda putusan sela.(*)

 

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Dakwaan JPU Cuma Asumsi soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya