JPU Sindir Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JPU Sindir Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - GenPI.co
Ilustrasi - JPU sindir penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan quote yang dikemukakan Mantan Hakim Agung Amerika Serikat Oliver Wendell Holmes saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Seperti diketahui, Oliver Wendell Holmes merupakan Mantan Hakim Agung Amerika Serikat yang aktif menjabat sebagai Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat periode 1902 sampai 1932.

JPU menyatakan quote yang dikemukakan Oliver menjadi pengingat bagi semua orang sebagai bahan instrospeksi.

BACA JUGA:  JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Isinya Tegas

JPU juga menerjemahkan quote tersebut dalam Bahasa Indonesia.

"Artinya, jangan pernah mempertahankan kesalahan karena sekuat apa pun Anda bertahan. Anda tidak akan pernah menang melawan kebenaran," ucap JPU sambil melihat ke arah penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Tanggapan JPU Copy Paste dalam Penolakan Eksepsi

Adapun dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta kepada Majelis agar menolak eksepsi terdakwa Kuat Maruf.

Ada empat poin yang disampaikan JPU dalam persidangan tersebut kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Pengacara Ricky Rizal Sebut Dakwaan JPU Cuma Asumsi soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Pertama, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Kuat Maruf untuk keseluruhan," ungkap JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya