Sebab, SGY memaparkan, bila Pj Gubernur Heru dan DPRD DKI Jakarta masih terus melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022, maka hal itu dapat melanggar aturan.
“Jika pembahasan APBD perubahan tetap dilakukan maka dapat terperangkap jebakan Betmen. Artinya apa yang dilakukan itu adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan rawan digugat di pengadilan,” tegasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News