Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjutkan - GenPI.co
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman saat persidangan dengan agenda keputusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

"Dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka nota keberatan dinyatakan ditolak dan dakwaan penuntut umum telah dibuat dan disetujui sesuai ketentuan," ucap dia, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Menangis Saat Jelaskan Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Hakim Wahyu menerangkan seusai nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan harus dilanjutkan.

Dia kemudian mengumumkan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jarang Tinggal Serumah dengan Putri Candrawathi

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Hakim Wahyu juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

BACA JUGA:  Pengacara Kuat Maruf Ungkap Kejadian Keributan di Rumah Magelang Ferdy Sambo

Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, Hakim Wahyu langsung mengetok palu persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya