Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi - Sidang tuntutan Doni Salmanan ditunda pada Kamis (27/10/2022). Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ditunda guna mengakomodasi restitusi 10 korban.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.

BACA JUGA:  Drama Kasus Doni Salmanan Terbongkar, Ada 25.000 Orang Korban

Awalnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB.

Terdakwa Doni Salmanan sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," ujar Mumuh.

Mumuh belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap 10 korban tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Kuak Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya