Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres

Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres - GenPI.co
Barang bukti kasus wanita bercadar penodong pistol ke personel Paspampres, di Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

GenPI.co - Siti Elina (24), wanita bercadar yang menondongkan senjata api ke Paspampres di Depan Istana Merdeka, kini kasusnya diserahkan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Penanganan kasus penyerangan Paspamres, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10).

Jenderal bintang satu ini mengatakan proses penanganan kasus Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:  Moeldoko Ungkap Wanita Bercadar Penerobos Istana

“Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif,” kata Ramadhan.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Surya Paloh Harus Berani Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

Menurut Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.

Mereka adalah Siti Elina, Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.

BACA JUGA:  Iwan Bule Mangkir Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Aswin menjelaskan penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Namun, penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya