Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres

Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres - GenPI.co
Barang bukti kasus wanita bercadar penodong pistol ke personel Paspampres, di Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

“Suaminya betul tersangka, kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin.

Menurutnya suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.

“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII," ucapnya.

BACA JUGA:  Moeldoko Ungkap Wanita Bercadar Penerobos Istana

Sementara, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid Siti Elina.

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ant)

BACA JUGA:  Surya Paloh Harus Berani Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya